JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapka, status tersangka ditetapkan berdasarkan pemeriksaan semua pihak serta berbagai bukti. Johnny G Plate selaku menteri pengguna anggaran disimpulkan mengetahui dan terlibat dalam berbagai kejanggalan proyek yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Mei 2023.
Berikut 4 fakta penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
1. Langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap eks Sekjen Partai NasDem tersebut usai menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, Johnny langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung disertai dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
“Selaku JP selaku tersangka,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.
Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih
Follow Berita Okezone di Google News
2. Kejagung lakukan penggeledahan
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) usai ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di ruangan kantor Kominfo. Ruang kerja Johnny G Plate tak luput dari penggeledahan oleh tim penyidik.
Para penyidik terlihat menggeledah di setiap sisi dari laci, tumpukan dokumen hingga tempat sampah. Terlihat juga salah satu penyidik memeriksa komputer yang terpasang di ruangan tersebut.
3. Peran Johnny G Plate diungkap dalam kasus menara BTS
Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
“Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
4. Sekjen kedua NasDem yang terjerat kasus korupsi
Johnny G Plate merupakan politikus NasDem kedua menjabat sebagai Sekjen yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Sekjen Partai NasDem pertama, Patrice Rico Capella juga terjerat kasus korupsi.
Tepatnya pada Oktober 2014, Ia menjadi tersangka karena menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem. Setelah divonis, ia menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di LP Sukamiskin, Bandung.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini bersumber dari nasional.okezone.com.