JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.
Gregorius Alex Plate diduga telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejagung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta.
Namun, Kejagung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut. “Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).
Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Selanjutnya Kejagung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.
“Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat,” jelasnya.
Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tidak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini bersumber dari nasional.okezone.com.