Dikawal RPA Perindo, Ini Kronologi Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun yang Mandek di Polres Tangsel : Okezone Megapolitan

TANGERANG SELATAN – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo segera menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait mandegnya penanganan kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban berinisial AL (5) menjadi korban kekerasan seksual pada September 2022. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban yang tinggal dalam satu lingkungan. Mereka yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berjumlah 3 orang, yaitu AS (14), EJ (13), dan YO (7).

Menurut orang tua AL, kejadian itu sempat dilaporkan, namun entah mengapa belum sempat ditindaklanjuti. RPA Perindo pun langsung turun mengawal dan memberikan pendampingan. Kasus tersebut perlahan mulai diproses penyidik PPA Polres Tangsel.

Pada Kamis 8 Desember 2022, RPA Perindo mendampingi orang tua korban berinisial AW (35) yang dimintai keterangan penyidik PPA. Berikutnya pada Kamis 12 Januari 2023, RPA Perindo bersama AW kembali mendatangi PPA Polres guna menanyakan perkembangan proses hukum pelaku.

Ketika itu, polisi menyebut kasusnya sedang berjalan di mana ketiga pelaku masih menjalani pengecekan psikologis. Pada Kamis 2 Februari 2023, RPA Perindo kembali mendatangi PPA Polres menanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Polisi menerangkan, proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis 3 pelaku.

Setelah hasil pemeriksaan psikologis terbit, P2TP2A lalu menyerahkan kembali laporan itu pada penyidik PPA Polres Tangsel. Namun rupanya, hingga saat ini kasus tersebut tetap tak berujung. Terakhir, RPA Perindo coba mendatangi lagi PPA Polres, Rabu (17/05/23) siang.


Follow Berita Okezone di Google News

“Hasil pemeriksaan jiwa dari 3 pelaku oleh P2TP2A sudah diserahkan ke Polres Tangsel, juga hasil visum korban,” ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Tangsel, dengan nada kecewa.

Menurut Jeannie, penyidik hingga pimpinan di Polres Tangsel terkesan tak sungguh-sungguh menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah lama dilaporkan. Padahal di sisi lain, sambung dia, korban dan keluarganya terus-terusan mendapat tekanan dari keluarga besar orang tua pelaku.

“Korban sering dibuly, bahwa dilaporkan pun pelaku-pelaku tidak juga ditangkap. RPA sudah menyurat ke Kapolri dan Kapolda tentang lambannya kasus ini. Kapolres dan Kasatreskrim alasannya tidak ada di tempat,” tuturnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


Artikel ini bersumber dari megapolitan.okezone.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top