JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
“Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP. Kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi,” kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Tama S. Langkun yang juga bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat Dapil V (Kabupaten Bogor) dari Partai Perindo mengatakan, siapapun penerima aliran dana haram tersebut harus mendapatkan hukuman. Tama menyadari, meskipun RUU Perampasan Asset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan UU Tipikor dan UU TPPU untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
“Kemanapun kerugian negara ini mengalir dan siapapun yang menikmatinya, tentu saja bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh negara melalui penegakan hukum,” ujar Tama politisi Partai Perindo –partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Tak lupa, Partai Perindo –partai yang hadir dengan idealisme bersih dan jujur serta menjunjung nilai yang luhur itu–, mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus bekerja keras untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS berikut infrastruktur pendukungnya.
Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini bersumber dari nasional.okezone.com.