Kisruh Dana Wakaf Ponpes Az Zikra, Hanny Kristianto Santai Dilaporkan Balik Ibunda Alvin Faiz : Okezone Celebrity

JAKARTA – Sahabat mendiang KH Arifin Ilham, Hanny Kristianto atau akrab disapa Koh Hanny baru saja dilaporkan Umi Yuni, ibunda Alvin Faiz di Polres Bogor, Rabu 17 Mei 2023. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, karena menuding Umi Yuni membawa kabur uang sebesar Rp69 miliar dan menjual tanah Az Zikra.

Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) Koh Hanny mengaku tak masalah dengan adanya laporan tersebut. Ia mengklaim bahwa sedari awal, dirinya sama sekali tidak menyebut tuduhan dari Umi Yuni.



“Katanya dilaporin Umi Yuni soal jual tanah wakaf, katanya membawa kabur uang Rp69 Miliar. Kapan saya ngomong begitu, coba lihat di media ada nggak saya ngomong gitu. Nggak ada saya ngomong malah Umi Yuni naikin di status Ig,”ungkap Koh Hanny.

Kendati dilaporkan, Koh Hanny mengaku tak masalah dengan adanya laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan itu diteruskan maka ia memiliki kesempatan untuk membuka adanya dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan di pesantren Az Zikra.

“Tapi bagus kalau dilaporin polisi, seneng negara hukum justru dengan laporan polisi, ini membuka pelanggaran UU Yayasan. Sebuah Yayasan menerima sumbangan Rp500 juta setiap tahun dan memiliki aset di atas Rp20 miliar, yayasan itu wajib melakukan audit,” jelas Koh Hanny.

“Sementara Az Zikra beberapa tahun belum melakukan audit, audit itu wajib dilakukan secara transparan dan tanggung jawab tentang ini harus dibuktikan,” lanjutnya.

Selain itu, dia mengungkapkan uang wakaf sejauh tinggal Rp6 juta lebih, padahal sebagai donatur. Ia berhak mengetahui pengelolaan keuangan pesantren Az Zikra, agar lebih terbuka dan transparan.

“Saya dengar ada uang wakaf, namanya Arifin wakaf di Bank BSI, katanya saldonya tinggal Rp6,6 juta, ‘loh ini wakaf, kemana ya uangnya?’ Saya berhak menanyakan sebagai donatur silakan diprint di Az Zikra,” bebernya.

“Lima tahun belakangan ini, ada 9 rekening, kira-kira saya nyumbang, terus sebagai donatur berhak saya menanyakan,” tutur Koh Hanny.

 BACA JUGA:


Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya Koh Hanny sendiri telah dilaporkan Umi Yuni ke Polres Bogor Rabu (17/5/2023) atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari adanya tudingan Koh Hanny terhadap Umi Yuni, membawa kabur uang sebesar Rp69 miliar dan menjual tanah Az Zikra.

“Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media,” kata Umi Yuni kepada awak media.

Bahkan Umi Yuni menyebut, hal ini agar tak menimpa siapapun. Karena persoalan itu dilakukan untuk menjaga nama baik mendiang ustadz Arifin Ilham dan Yayasan Az Zikra.

“Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik murobbi mendiang Ustadz Arifin Ilham dan Az Zikra,” tutur Umi Yuni.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


Artikel ini bersumber dari celebrity.okezone.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top