JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari surat dari Ombudsman Republik Indonesia terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Kami sudah mempelajari surat dari ORI. Kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis (18/5/2023).
Ia menyebutkan, laporan tersebut tengah diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex juga mengaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu oleh Dewas KPK.
“Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang telah diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.
Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini bersumber dari nasional.okezone.com.