JAKARTA – Bea Cukai mengungkapkan soal mekanisme impor melalui barang kiriman. Hal ini merupakan salah satu pelayanan dan pengawasan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menerangkan ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
“Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman. Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hatta, Kamis (18/5/2023).
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh pejabat bea cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
“Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat bea cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai,” ungkap Hatta.
Bagi masyarakat yang gemar berbelanja daring melalui lokapasar atau marketplace tentu tidak asing dengan mekanisme barang kiriman. Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta menginputkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Baca Juga: Bank Victoria Terbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Total Rp500 Miliar
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini bersumber dari economy.okezone.com.